KPU Buka Suara Soal Kampanye Kotak Kosong, Ini Penjelasannya

0
55
Ilustrasi penyelenggaraan Pemilu 2024 Foto:iNews.id

RADARNASIONAL – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) buka suara terkait aksi mengampanyekan kotak kosong pada Pilkada serentak tahun 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan hal tersebut, asalkan tidak mengajak masyarakat untuk golput (tak menggunakan hak pilih).

“KPU tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong. Soal pilihan itu hak, kotak kosong untuk yang tidak setuju dengan calon yang ada,” kata Afifudin di Batam, Jumat (13/9).

Afifudin menjelaskan, dari catatan pihaknya saat ini ada 41 daerah di Indonesia menghadapi kotak kosong pada Pilkada tahun 2024.

Dia menambahkan, jika pada Pilkada nanti kotak kosong dinyatakan menang, maka KPU telah mempersiapkan skema untuk pemungutan suara kembali pada 2025.

“Tahun depan kesepakatan kita di DPR RI Komisi II kemarin, kotak kosong yang menang maka pemilu akan dilaksanakan di tahun selanjutnya,” kata Afifudin.

“Berapa bulan tahapannya? Nanti KPU akan lakukan simulasi, normalnya 11 bulan dari tahapan awal,” imbuh Afifudin.

Menurut Afifudin, calon kepala daerah yang sebelumnya ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024, juga dapat kembali bersaing di pemilihan 2025.

“Calon itu bisa bersaing kembali, aturannya UU Pilkada. Penetapannya nanti di tanggal 22 September,” terang Afifudin.

Sebelumnya, KPU RI menyatakan akan segera menyusun rancangan jadwal pilkada ulang pada 2025 terkait kemungkinan kotak kosong menang melawan calon tunggal.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjelaskan pemilihan berikutnya diselenggarakan pada tahun depan.

“Jadi, dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025,” kata Idham di Jakarta pada Rabu (11/9).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini