RADARNASIONAL– KPK menetapkan dua tersangka baru pada dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tahun 2016-2017.
Dua tersangka baru yang diketahui berinisial YMR dan FB tersebut langsung dijebloskan ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, terkait kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka YMR dan FB selama 20 hari pertama.
“Terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan 28 November 2023 di Rutan KPK,” ungkap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Alex menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya adalah bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji (APA).
Ada tujuh tersangka lain dalam perkara yang menjerat Angin Prayitno yakni Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP inisial DR, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada DJP WR, Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada DJP AS.
Selanjutnya, Konsultan Pajak PT GMP yakni AHR, Konsultan Pajak GMP AIM, Konsultan Pajak PT JB AS, Kuasa Wajib Pajak PT BPI VL. Putusan perkara para tersangka tersebut, saat ini telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses penyidikan perkara Angin Prayitno dan kawan-kawan, ditambah dengan munculnya berbagai fakta hukum selama proses persidangan yang diperkuat dengan putusan majelis hakim, KPK menemukan adanya keterlibatan YMR dan FB dengan bukti yang memadai hingga dinyatakan layak untuk dijadikan tersangka.
Adapun konstruksi perkara yang menjerat YMR dan FB berawal saat keduanya menjadi anggota tim pemeriksa pajak dan ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan perintah dan arahan berjenjang dari APA, DR, WR, dan AS atas permintaan dari para wajib pajak.
Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, APA dan DR mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dan yang melakukan “deal” dengan wajib pajak di lapangan adalah YMR dan FB.
Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PT GMP untuk tahun pajak 2016, PT BPI untuk tahun pajak 2016, dan PT JB.
Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk tiga wajib pajak di maksud, APA, DR, WR, AS, YMR dan FB menerima sejumlah sekitar Rp 15 Miliar dan 4 juta dolar Singapura.
Selain itu YMR dan FB bersama-sama dengan APA, DR, WR dan AS diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah dan masih terus dilakukan pendalaman.
YMR dan FB dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.