KPK Periksa Sekda Maluku Utara, Ini yang Ditelusuri 

0
109
Ilustrasi Gedung KPK Foto: Tempo.co

RADARNASIONAL – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara (Malut) Samsudin Abdul Kadir dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/2).

Samsudin dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemprov Malut dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba.

Selain itu, penyidik KPK hari ini juga turut memanggil Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan M.T. Ali, serta pegawai negeri sipil (PNS) Maluku Utara Jufri Salim.

Selanjutnya pensiunan PNS Muabdin Hi Rajab, pihak swasta Olivia Bachmid dan Silvester Andreas serta Direktur Utama PT. Adidaya Tangguh Eddy Sanusi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir,” kata Ali di Jakarta, Senin (19/2).

Namun demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami oleh tim penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.

Para tersangka lainnya tersebut yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI).

Kemudian Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini