RADARNASIONAL – Kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergulir.
Terkini, korps Adhyaksa tersebut mengabarkan bahwa telah menetapkan lima orang sebagai tersangka baru dalam perkara rasuah yang disinyalir merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, kelima tersangka baru tersebut, yakni HL selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT TIN atau BO PT TIN.
Kemudian inisial FL selaku marketing PT TIN. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018.
Selanjutnya BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019 dan AS selaku Kepala Dinas ESDK Provinsi Bangka Belitung.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka,” kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/4) malam.
Menurut Kuntadi, usai ditetapkan sebagai tersangka tiga dari lima tersangka dilakukan penahanan, yakni AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan FL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Terhadap tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” kata Kuntadi.
Sedangkan tersangka HL yang pada saat hari ini dipanggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka
Kuntadi menjelaskan, pada kasus tersebut peran tersangka SW, BN dan AS telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2015-2012 perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.
“Diketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat,” terang Kuntadi.
Ketiga tersangka mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah izin usaha tambang (IUP) kelima perusahaan tersebut.
“Melainkan untuk sekedar melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah,” terang Kuntadi.
Sementara peran tersangka HL dan FL, turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai ‘kultus’ aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah.
“Keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk memperlancar aktivitas ilegalnya,” terang Kuntadi.
Akibat perbuatan tersebut, kelimanya disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan ekologi secara masif dan luas senilai Rp 271 triliun itu, total sudah 21 orang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.