RADARNASIONAL – Proyek pembangunan perumahan Catha Rempoa tak mengantongi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal pihak pengembangnya telah melakukan soft launching sekira 2 bulan lalu di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Sebelumnya, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) memastikan bahwa Catha Rempoa belum mendaftar pengurusan PBG. Hal itu diketahui dari pengecekan sistem, di mana tak ada data yang masuk dari Catha Rempoa.
“Kita sudah cek, belum ada terlihat di sistem mereka mendaftar,” terang Sekretaris DCKTR, Hadi Widodo.
Meski tak mengantongi PBG, pengembang Catha Rempoa nekat meneruskan proyek sekaligus memasarkan unit-unit rumah yang dijual di atas Rp1 miliar itu. Kebanyakan konsumen tak menyadari, bahwa proyek tersebut mengangkangi ketentuan hingga berpotensi disegel.
Menurut salah satu pegawai bagian pemasaran, Saiful, hingga saat ini telah terjual sekira 25 unit rumah, sedikit di antaranya dalam masa reservasi. Untuk tahap pertama, ditarget 70-an unit segera dibangun dari total 200 unit rumah dengan 3 tipe.
“Tahap pertama ini akan dibangun 70-an unit,” ucapnya saat ditemui, Senin (16/01/23).
Area Catha Rempoa Sales Point berada di tengah pemukiman di Jalan Jambu, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur. Sekeliling proyek ditutupi seng berwarna biru. Di bagian depan nampak tenda besar serta bangunan semi permanen yang digunakan sebagai kantor pemasaran.
Umbul-umbul besar berlogo Catha Rempoa penuh terpasang sejak mulut jalan utama hingga menuju lokasi pengerjaan proyek. Pengembang terus menggeber pembangunan rumah contoh meski telah mengakui bahwa izin PBG belum terbit.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, menyebut telah mengirim surat permintaan keterangan terhadap pengembang Catha Rempoa.
“Kita kirim suratnya hari ini. Isi suratnya kita akan minta keterangan soal IMB, seputar itu,” katanya dihubungi terpisah.