Komisi Yudisial Sebut akan Pantau Proses Persidangan Ferdy Sambo 

0
32
Komisi Yudisial (Foto: Liputan6)

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyebut akan hadir pada proses persidangan perkara Irjen Pol Ferdy Sambo untuk melakukan pemantauan langsung.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KY Miko Ginting yang juga menyebut bahwa muara dari kewenangan pemantauan tersebut ada dua.

Pertama, kata dia, untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

“Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming,” kata Miko dalam keterangannya di Jakarta , Kamis (29/9).

Menurutnya, KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini dengan mempertimbangkan berbagai usulan.

Misalnya, kata dia, ada wacana “safe house” atau “temporary relocation mechanism” terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA,” ungkap Miko.

Dia menjelaskan, KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA).

“Karena MA pasti sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. Apalagi, ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya ‘high profile’,” ujarnya.

Yang pasti, papar dia, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian perlu diusahakan bersama.

“KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini