Kasus Pelecehan Seksual Belasan Siswa SD di Yogyakarta Disorot MPR, Ini Pernyataan Tegasnya 

0
73
ilustrasi pencabulan Foto: iNews.id

RADARNASIONAL – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, kasus kekerasan seksual kembali terjadi di ruang lingkup satuan pendidikan. Kasus terbaru menimpa 15 anak sekolah dasar di Kota Yogyakarta yang diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru mata pelajaran content creator.

Bamsoet menyampaikan keprihatinan bahwa di lingkungan pendidikan dinilai masih belum menjadi tempat yang aman bagi anak. Karenanya, MPR meminta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait untuk membuat regulasi yang bertujuan memproteksi anak menjadi obyek kekerasan seksual khususnya dilingkungan dunia pendidikan.

“Disamping itu mendorong pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku dengan hukuman yang maksimal sesuai perundangan yang berlaku, agar menjadi contoh bagi penegakan hukum di Indonesia,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (9/1).

Lebih jauh, Bamsoet meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama pihak pengelola sekolah untuk lebih bersikap hati-hati dalam merekrut tenaga pendidik dan siap menandatangani fakta integritas yang menjunjung tinggi moralitas pengajar.

Sehingga dapat meningkatkan rating pendidikan. Disamping itu, pengawasan terhadap anak khususnya di lingkungan pendidikan harus ditingkatkan, dan memahami mekanisme pengaduan yang jelas dan transparan bagi siswa juga orang tua yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Seperti yang diatur didalam Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan,” ujar Bamsoet.

Selain itu, Bamsoet juga meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum agar secara tegas dalam menangani serta memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Mengingat, hingga saat ini masih banyaknya kasus kekerasan seksual pada anak yang tidak diselesaikan secara hukum,” terang Bamsoet.

Terakhir, Bamsoet juga meminta komitmen pemerintah dan lembaga terkait agar dapat memberikan jaminan perlindungan psikis juga perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual utamanya korban yang masih anak-anak.

“Sehingga dengan upaya tersebut diharapkan, dapat membantu para korban untuk bisa pulih dari trauma kekerasan seksual tersebut,” pungkas Bamsoet.

Sebelumnya, belasan siswa-siswi sekolah dasar (SD) swasta di wilayah Kota Yogyakarta dilaporkan menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru.

Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum guru sekolah dasar (SD) swasta di Kota Yogyakarta terhadap 15 siswa-siswi-nya.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, pihaknya saat ini masih menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 15 siswa-siswi tersebut.

Timbul menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus itu dari pihak sekolah beserta penasihat hukum para orang tua korban.

“Akan kami selidiki dulu bagaimana jalan ceritanya, bagaimana kronologi kasus ini, bisa masuk ranah pidana atau tidak,” ujar Timbul di Yogyakarta, Senin (8/1).

Menurut Timbul, pelaporan telah melalui tahap konsultasi sehingga kasus itu nantinya bisa ditindaklanjuti Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polresta Yogyakarta.

“Nanti akan kami sampaikan bagaimana tindak lanjut-nya,” beber Timbul.

Sementara, Kuasa hukum pihak pelapor Elna Febi Astuti didampingi kepala sekolah SD yang sekaligus orang tua salah satu korban mengatakan, kasus pelecehan seksual itu dialami sebanyak 15 siswa SD, laki-laki dan perempuan sejak Agustus hingga Oktober 2023.

Adapun diduga pelaku merupakan seorang oknum guru mata pelajaran konten kreator di SD setempat berinisial NB (22). Guru yang baru mengajar sekitar setahun itu telah dinonaktifkan sejak November 2023.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini