RADARNASIONAL – Kasus mafia tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memasuki babak baru.
Terkini, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY inisial KS ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto mengatakan bahwa pihaknya memutuskan menahan KS selama 20 hari terhitung sejak 17 Juli 2023 di Rutan Kelas II A Yogyakarta.
“Kami lakukan penahanan karena dikhawatirkan memengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti, dan tentunya menghindari tersangka melarikan diri,” ujar Ponco saat jumpa pers di Kejati DIY, Senin (17/7).
Ponco menjelaskan, penetapan KS sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Sleman dengan terdakwa seorang pengusaha bernama Robinson Saalino.
“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan KS sebagai tersangka pada hari ini, dimana perbuatannya dengan menerima gratifikasi dari Robinson Saalino,” terang Ponco.
Menurut Ponco, sebagai Kepala Dispertaru DIY KS diduga menerima gratifikasi dari Robinson berupa dua bidang tanah.
Dua bidang tanah itu berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman pada 2022 seluas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga Rp 4,5 miliar.
Selain tanah, tersangka juga menerima gratifikasi uang tunai sekitar Rp 211 juta yang ditarik dari ATM rekening BRI atas nama Novy Kristianti yang tak lain istri Robinson.
Dengan begitu, total gratifikasi yang diterima Krido mencapai sekitar Rp 4,7 miliar dan telah merugikan keuangan negara, khususnya Desa Caturtunggal sebesar Rp 2,9 miliar.
“Dari hasil gratifikasi, uang tunai Rp 300 juta berhasil kami sita sebagai bukti di pengadilan,” ungkap Ponco.
Selain gratifikasi, kata Ponco, KS selaku Kadispertaru DIY diduga melakukan pembiaran perbuatan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.
Perbuatan Robinson itu yakni telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT. Deztama dari 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi secara ilegal atau tanpa izin gubernur.
“Perbuatan tersangka secara singkat antara lain sebagai pengawas tanah kas desa malah justru bekerja sama dengan mafia tanah,” beber Ponco.
Menurut Ponco, antara KS dan Robinson juga terjalin komunikasi aktif melalui sambungan telepon mengenai masalah tanah kas desa.
“Dengan peralatan canggih kita kloning hasil pembicaraa-nya. Banyak pembicaraan aktif terkait urusan masalah tanah kas desa yang dilakukan Robinson,” terang Ponco.
Sementara, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan, atas perbuatannya KS dijerat sejumlah pasal terkait Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun, atau paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” tandas Herwatan.