Informasi Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Kalimantan Timur Dipelototi KPK 

0
49
Ilustrasi Gedung KPK Foto: Tempo.co

RADARNASIONAL – Informasi terkait dugaan dalam penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dipelototi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

 

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, lembaganya bakal mencari informasi soal dugaan korupsi tersebut.

“Sebagai lembaga khusus antikorup, KPK wajib sensitif terhadap adanya isu-isu korupsi. Tidak bekerja seperti penjaga gawang, nunggu bola datang,” ucap dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/11).

Nawawi mengatakan, KPK tidak serta hanya menunggu laporan dari masyarakat. Namun, kata dia, lembaganya juga mencari informasi soal isu-isu dugaan korupsi yang terjadi di masyarakat.

“Tidak berarti KPK ini nanti bergerak jika ada laporan. Terlebih harus membebani masyarakat pelapor dengan data-data yang lengkap,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK mempersilakan masyarakat melapor terkait dugaan korupsi tersebut.

“Tentu silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK. Kami pasti tindak lanjuti,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (10/11).

Dia juga meminta masyarakat yang ingin membuat pengaduan harus membawa data atau dokumen awal untuk memudahkan proses selanjutnya.

Dugaan penambangan ilegal di Kaltim tersebut sempat diungkit oleh mantan anggota Satuan Intelkam Polres Samarinda Aiptu Ismail Bolong.

Dia juga sempat menyebut nama Tan Paulin dan perwira tinggi (Pati) Polri dalam dugaan tambang ilegal tersebut.

Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp 5 miliar-Rp 10 miliar setiap bulan.

Ismail Bolong mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.

 

Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.

Lalu Ismail Bolong membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di media sosial.

 

Dlam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.

Dia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini