RADARNASIONAL – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Banten.
Usut punya usut, tiga WNA tersebut ditangkap lantaran mengganggu ketertiban umum dan hendak melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan petugas.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten Dadan Gunawan mengatakan, dua WNA yang diamankan pihaknya itu berinisial CCA (38) dan GCC (22), OG (30).
Dadan menjelaskan, tiga WNA asal Nigeria tersebut amankan dalam sebuah operasi gabungan setelah menerima laporan masyarakat.
“Karena adanya tindakan WNA yang mengganggu keamanan lingkungan,” kata Dadan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Tangerang, Rabu (28/8).
Dadan mengungkapkan bahwa CCA dan GCC diduga menyalahgunakan izin tinggal yakni overstay. Sedangkan OG, tidak dapat menunjukkan dokumen.
“Untuk WNA berinisial CCA, saat dilakukan penangkapan oleh petugas, sembunyi di dalam balkon. Sedangkan GCC sempat lari saat berada di dalam supermarket,” terang Dadan.
Sementara, Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Heryansyah Daulay mengungkapkan, operasi gabungan dilaksanakan oleh dua tim.
Operasi gabungan tersebut menyasar Kawasan Paragon Village, Karawaci dan Apartemen Tokyo Riverside Pantai Indah Kapuk 2.
Dari hasil pemeriksaan, CCA dan GCC diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Sementara, WNA inisial OG diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Ketiganya akan segera dipulangkan ke negara asalnya yaitu Nigeria melalui proses deportasi,” tandas Heryansyah.