RADARNASIONAL – Pemenuhan hak atas kesehatan dan keselamatan bagi penyelenggara pemilihan umum (pemilu) menjelang pemilihan serentak pada 2024 mendapatkan sorotan dari Komnas HAM.
“Ini catatan penting supaya pada 2024, sakit dan meninggalnya para penyelenggara pemilu ini tidak terjadi kembali, artinya tidak berulang,” kata Ketua tim pemantauan pemenuhan hak konstitusional warga negara Komnas HAM Hairansyah Akhmad dalam konferensi pers, Kamis (10/11).
Berdasarkan temuan pada 2018, 2019, dan 2020, pihak Komnas HAM memproyeksikan masalah-masalah terkait kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilu berpotensi untuk muncul kembali.
“Ini menjadi perhatian pokok kami untuk penyelenggaraan pemilu pada 2024. Mengapa? Karena, kalau kita lihat, penyelenggaraan pemilihan pada 2024 terdiri atas dua proses, yaitu pemilu serentak pada 14 Februari 2024, kemudian bulan November 2024 pemilihan kepala daerah,” ucapnya.
Sedangkan, tutur Hairansyah melanjutkan, aturan atau norma undang-undang yang digunakan masih undang-undang yang sama.
Dia memandang, dengan undang-undang yang sama, maka beban kerja yang menjadi penyebab adanya kelelahan sehingga berujung pada kematian dan sakitnya para penyelenggara pemilu mungkin masih akan terjadi.
“Sehingga memang menjadi penting untuk para penyelenggara pemilu, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain untuk mempersiapkan secara lebih baik,” kata Hairansyah.
Oleh karena itu, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan perhatian serius dalam perbaikan beban kerja penyelenggara pemilu di tingkat terbawah, seperti penggunaan teknologi informasi untuk mengurangi beban kerja.
Selain itu, Komnas HAM juga memandang perlu adanya panduan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang secara spesifik mengatur terkait asupan makanan serta vitamin, hingga alur dan beban kerja petugas yang lebih ramah terhadap aspek kesehatan dan keselamatan penyelenggara.
“Sehingga peristiwa sakit dan meninggalnya penyelenggara pemilu pada Pemilu 2019 tidak berulang kembali pada 2024,” tandas Hairansyah.