RADARNASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait penetapan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara, lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, pihaknya belum menerima surat keputusan presiden (Keppres) yang menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
“Mudah-mudahan hari Senin (27/11), kami mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai ketua,” kata Johanis Tanak.
“Dan juga berharap surat keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua juga kami dapatkan,” imbuh Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11).
Johanis menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Ketua KPK dapat diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
Informasi tersebut datang dari Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11).
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara,” ujar Ari.
Ari menjelaskan, Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat (24/11) malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyetakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).