RADARNASIONAL – Sebanyak enam debt collector atau penagih utang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Enam penagih utang tersebut ditangkap petugas lantaran menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat yang disertai dengan intimidasi dan kekerasan.
Kabar penangkapan enam debt collector itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora.
“Ada enam orang dari dua kelompok yang sudah diamankan yang menggunakan modus menarik paksa kendaraan disertai dengan intimidasi dan pemukulan,” terang Johanson Simamora di Semarang, Rabu (15/11).
Menurut Johanson, selain enam orang yang sudah diamankan pihaknya tersebut terdapat empat pelaku lain yang saat ini masih diburu.
Johanson mengatakan, dua dari empat pelaku yang masih buron tersebut merupakan direktur dari dua perusahaan penyedia jasa penarikan.
Johanson menjelaskan, para pelaku tersebut diamankan berdasarkan dua laporan yang sudah masuk ke polisi.
“Mereka menarik paksa kendaraan di tempat tinggal korban dengan menggunakan ‘towing’,” terang Johanson.
Johanson menegaskan, kendaraan bermotor yang menunggak kredit tidak boleh diambil paksa karena sudah diatur dalam Undang-undang Fidusia.
“Kalau ada debitor yang menunggak kredit maka silakan dilaporkan ke polisi atas pelanggaran Undang-undang Fidusia,” kata Johanson.
Johanson pun mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pengadangan oleh penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi, maka diminta untuk meminta bantuan kepolisian.
Johanson menegaskan, atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian.