RADARNASIONAL– Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun buka suara terkait maraknya penyalahgunaan senjata api oleh oknum polisi yang akhir-akhir ini terjadi di tanah air, serta memantik perhatian publik.
Mantan Wakapolri tersebut menyampaikan keprihatinan mendalam terkait insiden penggunaan senjata api (Senpi) yang melibatkan anggota kepolisian di sejumlah daerah.
Adang pun menyoroti dua kasus terbaru, yakni insiden penembakan oleh Kabag Ops terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan hingga tewas.
Kemudian insiden tertembaknya seorang siswa di SMK 4 Semarang yang diduga dilakukan oleh Aipda R, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
Adang menekankan bahwa insiden-insiden tersebut membutuhkan langkah tegas dan evaluasi mendalam.
Dia mengingatkan bahwa penggunaan senpi oleh anggota Polri telah diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Menurut Adang, dalam peraturan tersebut prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas harus selalu menjadi pedoman utama.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa profesionalisme aparat dalam menggunakan senjata api adalah hal yang tidak bisa ditawar,” ujar Adang dalam keterangannya, Sabtu (30/11).
“Penggunaan senjata harus selalu sesuai prosedur, terukur, dan mempertimbangkan aspek keamanan, baik bagi masyarakat maupun personel Polri sendiri,” imbuh Adang.
Desak Kapolri Perkuat Pengawasan Senpi
Lebih lanjut Adang juga menyoroti pentingnya peningkatan pelatihan dan pengawasan internal di tubuh Polri.
Adang mengusulkan langkah-langkah konkret seperti pelatihan rutin, evaluasi psikologis, dan pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran.
“Kami mendesak Kapolri untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan senjata api di kalangan anggota Polri. Hal ini sejalan dengan misi Polri untuk menjadi institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” tambahnya.
Selain itu, Adang meminta agar setiap kasus penyalahgunaan senjata api ditangani secara transparan dan akuntabel, baik melalui mekanisme internal seperti Propam maupun melalui proses hukum yang adil.
Adang menilai bahwa langkah tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Kita semua mendukung Polri untuk menjalankan tugas dengan baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, setiap tindakan yang tidak sesuai prosedur harus menjadi pelajaran untuk memperbaiki sistem ke depan,” tegasnya.
Fraksi PKS di DPR RI, melalui Komisi III, berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendukung upaya Polri dalam meningkatkan profesionalisme, dan menjamin keamanan masyarakat secara menyeluruh.
Terakhir, Adang pun berharap agar Polri semakin kuat dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.