RADARNASIONAL – Sejumlah pekerja diam-diam terus beraktivitas di area proyek bangunan Mie Gacoan di Jalan Raya Ciater, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Padahal lokasi itu telah disegel petugas Satpol PP karena belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Satpol PP menyegel bangunan proyek Mie Gacoan Ciater pada Jumat 3 Februari 2023. Sebuah garis segel terpasang melintang di bagian depan akses masuk proyek. Sesuai ketentuan, tak boleh lagi ada aktivitas di sana hingga proses perizinan dikantongi pengelola.
Namun dalam sebuah video yang beredar pada Minggu 5 Februari 2023, sejumlah pekerja tepergok beraktivitas seperti biasa di area proyek. Menyadari adanya informasi itu, petugas Satpol PP langsung bereaksi mendatangi lokasi pada Selasa 7 Februari 2023.
“Intinya untuk para pelaku usaha atau pun pribadi yang melakukan kegiatan tanpa izin tolong untuk melakukan dulu proses yang seharusnya dilalui untuk memiliki izin terlebih dahulu. Dan untuk pemilik yang sudah dilakukan penyegelan, tolong ditaati aturan yang ada, jangan sampai melakukan kegiatan apapun di lokasi sampai semua proses selesai,” terang penyidik PPNS Satpol PP Tangsel, Yogi, di lokasi.
Petugas langsung memberi peringatan kepada sejumlah pekerja di area proyek untuk tidak mengulangi perbuatannya. Seorang mandor pekerja akhirnya dibawa ke Kantor Satpol PP guna dimintai keterangan atas pelanggaran itu.
“Karena sudah ada line PPNS dan segel terpasang, kami selaku PPNS akan menindaklanjuti proses pelanggaran tersebut,” kata Yogi.
Proyek bangunan Mie Gacoan di Kota Tangsel selalu menuai sorotan atas sejumlah pelanggaran, seperti soal izin PBG, pencopotan garis dan stiker segel, hingga aktivitas pekerja di area yang sudah tersegel.
Proyek bangunan Mie Gacoan Ciater merupakan lokasi kedua dari Cabang lainnya yang sudah berdiri beberapa waktu lalu di Jalan Puspiptek, Serpong. Pelanggaran yang sama dilakukan pula pada saat awal pembangunan proyek Mie Gacoan di Jalan Puspiptek.