Dua WNA Jepang Dideportasi, Ini Kesalahannya

0
56
Ilustrasi Deportasi (Foto: Shutterstock/Gatra.com)

RADARNASIONAL – Dua warga negara asing (WNA) asal Jepang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja, Provinsi Bali.

Kedua WNA itu dideportasi lantaran melebihi masa tinggal selama hampir satu tahun di Pulau Dewata.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, warga Jepang itu yakni seorang wanita berinisial NO (41) dan anaknya berinisial HO (14) laki-laki.

NO diketahui sudah habis masa tinggal nya sejak 11 Mei 2022 dan anaknya HO sudah habis masa tinggal nya sejak 21 September 2022

“Izin tinggal nya tidak diperpanjang karena permasalahan ekonomi, tidak memiliki uang,” kata Anggiat Napitupulu di Bali, Jumat (14/4).

Keduanya ditangkap di Jembrana, Bali, yang merupakan wilayah pengawasan Imigrasi Singaraja pada Jumat (7/4).

Saat ini, kedua warga negara Jepang itu sedang ditahan di ruang detensi Imigrasi Singaraja hingga menunggu proses pemulangan kembali ke Jepang.

Anggiat menambahkan, NO masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Banten, pada Februari 2020.

Pada 2017, lanjut dia, NO menikah dengan seorang WNI berinisial IPAP di Ibaraki, Jepang.

Rencananya, kedua warga Jepang itu akan diberangkatkan ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (15/4) pukul 12.05 WITA dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur dan tujuan akhir Tokyo, Jepang.

Dia mengimbau masyarakat di Singaraja untuk menyampaikan kegiatan atau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Atau dianggap dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat melalui nomor telepon Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809,” tegasnya.

Menurut Anggat, kedua warga negara asing tersebut telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan dikenakan tindakan deportasi dan penangkalan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini