RADARNASIONAL – Dua dari lima pelaku pengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Minggu (15/1) kemarin, ditangkap polisi.
Dua pelaku spesialis tersebut berhasil diamankan petugas kepolisian, setelah sebelumnya terjadi aksi kejar-kejaran di Tol Jakarta-Cikampek.
Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando menjelaskan, kelima pelaku awalnya beraksi pada Minggu (15/1) sekitar pukul 08.00 WIB di ATM dekat Antam, Jakarta Selatan. Namun karena tidak berhasil, mereka pindah ke Green Terrace, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
“Di Green Terrace, mereka terbaca sistem dan akhirnya mereka pindah ke satu titik lagi yang sudah mereka identifikasi bahwa ATM tersebut bisa diganjal, yaitu di wilayah Lubang Buaya,” katanya kepada wartawan, Senin (16/1).
Saat kelima pelaku bergeser ke Lubang Buaya, kata Bayu, pihaknya bersama personel TNI Angkatan Udara (AU) melakukan penyergapan.
Saat pelaku menyadari hendak diringkus, keempat pelaku sempat melarikan diri ke Tol Jakarta-Cikampek, sementara satu pelaku berhasil diamankan.
“Di tol memang cukup dramatis dimana dari tersangka ini menabrak kendaraan yang melintas di depannya sehingga beberapa kendaraan tersenggol,” katanya.
Kemudian, keempat pelaku melarikan diri ke sungai lantaran as roda mobil yang dikendarai mengalami kerusakan.
“Jadi, pada saat dikejar dari Lubang Buaya, mereka sempat lari sehingga diteriaki warga,” katanya yang menambahkan mereka sampai zig-zag sehingga menabrak kendaraan yang ada di sekitarnya.
“Kemudian, kebetulan as rodanya patah, nah di sana terjadi lagi pengejaran dimana mereka sampai menyeberang ke kali. Yang tiga berhasil lolos dan satu tersangka berinisial K berhasil diamankan,” kata Bayu.
Tiga pelaku lainnya melarikan diri dengan menyeberangi sungai di sekitar jalan tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di KM 3+800. Kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap ketiganya.
“Kami masih melakukan pengejaran kepada tiga pelaku lainnya,” katanya.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan, kata Bayu, masih dalam tahap penyidikan. Kelima pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan
“Saat ini masih proses penyidikan, sementara kita kenakan pasal 363, pencurian dengan pemberatan,” tutupnya.
Barang bukti yang diamankan berupa besi yang digunakan untuk mengganjal ATM dan mobil Toyota Avanza yang digunakan oleh pelaku.