Dipanggil KPK, Begini Penjelasan Lengkap Rektor Untirta Banten

0
71
Ilustrasi gedung KPK Foto: Suara.com

BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Prof Fatah Sulaiman pada Jumat (30/9) kemarin.

Fatah menjelaskan, pada pemeriksaan di KPK hanya fokus terkait kebijakan dan kesaksian BKS PTN Barat dengan kejadian di Universitas Lampung (Unila).

Hal itu disampaikan Fatah Sulaiman dalam jumpa pers di Gedung Rektorat, Kampus Untirta, Sindangsari, Kabupaten Serang, Sabtu (1/10/2022).

Fatah Sulaiman mengemukakan, proses pemeriksaan KPK tersebut lebih menekankan pada tugas pokok dan fungsi selaku ketua BKS PTN Barat.

KPK juga menanyakan ragam kegiatan yang ada di BKS-PTN Wilayah Barat yang saat ini dikomandoi olehnya.

Menurutnya, ada sekitar 30 rangkaian kegiatan di bawah koordinasi BKS-PTN Wilayah Barat dengan jumlah peserta terdiri dari 25 PTN. SMM (Seleksi Masuk Mandiri) Wilayah Barat adalah salah satunya.

“KPK menanyakan wilayah kebijakan (SMM Wilayah barat-red) terkait misalnya standardisasi soal, kemudian standar seleksi dan kemudian mutu proses seleksi calon mahasiswa. Jadi SMM Wilayah ini kita konsorsiumkan supaya SMM ini lebih berkualitas dan tidak sendiri-sendiri seperti dulu,” jelasnya.

Terkait dengan kasus di Unila, Prof. Fatah Sulaiman menyatakan tidak merespons karena tatarannya ada wilayah kepanitiaan sehingga tidak jauh mengarah ke sana.

“Makanya saya kaget beritanya langsung ada di media sementara ketika wartawan menghubungi saya kebetulan pada saat itu sedang diskusi dan tidak sempat mengecek handphone,” katanya.

Sementara, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, Pengelolaan Keuangan, SDM dan Fasilitas Untirta Kurnia Nugraha menambahkan, terkait mekanisme SMMPTN Barat yang lolos seleksi di Untirta sudah sangat transparan dalam hal proses dan pembiayaannya.

Dia mengatakan, dalam proses tersebut orang tua calon mahasiswa sudah mengetahui besaran biaya kuliah dan telah mengisi kesanggupan membayar UKT dan biaya pengembangan Institusi yang pembayarannya hanya melalui satu rekening resmi.

“Di awal masuk disediakan formulir kesediaan orangtua calon mahasiswa terkait nilai UKT dan besaran Sumbangan Pengembangan Institusi dan hanya masuk ke satu rekening saja,” ujarnya.

Kurnia justru menyayangkan pada kabar yang beredar bahwa untuk masuk ke Untirta dipatok dengan harga tertentu diluar ketentuan yang ada. Hal ini adalah tidak benar.

“Di Untirta kami sudah sangat transparan seiring terus memperbaiki dan mengevaluasi sistem dan kinerja penerimaan mahasiswa baru ini,” ungkapnya.

Sementara itu dalam pemeriksaan, dua pakar hukum Untirta turut mendampingi Fatah Sulaiman sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tangkap tangan yang melibatkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Haromani.

Aan Aspianto selaku pakar hukum Untirta kepada wartawan menyampaikan bahwa pada saat memenuhi pemanggilan penyidik KPK terkait dengan kasus yang terjadi di Unila, Rektor Untirta Fatah Sulaiman didampingi oleh dua kuasa hukum.

“Kedua orang itu adalah saya dan Fathul Moein. Kebetulan saya memiliki latar belakang pendidikan hukum pidana dan Pak Doktor Fathul Moein memiliki latar belakang pendidikan Hukum Administrasi Negara,” kata Aan.

Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, yang patuh terhadap hukum Rektor Untirta memenuhi pemanggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus yang terjadi di Unila.

“Karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kami melakukan pendampingan dan advokasi kepada Pak Rektor,” katanya.

Dia mengaku, pihaknya mendampingi Rektor Untirta saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama tujuh jam di Polwiltabes Kota Bandar Lampung.

Seperti yang disampaikan Rektor Untirta bahwa pemeriksaan Prof Fatah bukan terkait jabatannya sebagai Rektor Untirta, namun sebagai Ketua Forum Rektor BKS PTN Barat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini