RADARNASIONAL – Ratusan bal pakaian bekas impor atau thrifting di sebuah gudang kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat disita petugas kepolisian.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pada kegiatan itu pihaknya bersama Kemendag menyita sekitar 200 bal pakaian bekas impor.
Menurut Ibrahim, penyitaan itu dilakukan karena diduga terjadi tindak pidana berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag),” kata Ibrahim di Bandung, Rabu (22/3).
Dia menjelaskan, penyitaan 200 bal pakaian bekas impor itu dilakukan pada Selasa (21/3) pagi hingga sore, lalu dilakukan pengecekan ulang.
“Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung,” katanya.
Ratusan bal itu, menurut Ibrahim, didapatkan dari sebuah gudang yang dekat dengan Pasar Cimol Gedebage yang menjual pakaian thrifting.
Ibrahim menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di lokasi tersebut.
Setelah mengecek, barang-barang tersebut diketahui merupakan bal yang berisi pakaian impor bekas.
Sebelumnya pemerintah pun melarang adanya aktivitas jual beli pakaian impor karena dapat mengganggu penjualan produk dalam negeri.
Dari penemuan tersebut, polisi bersama PPNS Kemendag pun langsung mengamankan barang-barang itu dan juga memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi.