RADARNASIONAL – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membongkar dua kasus mafia tanah di Kabupaten/Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, dua kasus mafia tanah itu terjadi di wilayah Pacet, Kabupaten Bandung serta daerah Dago Elos, Kota Bandung.
Menurut AHY, dua kasus mafia tanah yang berhasil dibongkar pihaknya tersebut mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat mencapai Rp 3,6 triliun lebih.
“Alhamdulillah di penghujung masa pengabdian ini bukan hanya terungkap, tapi juga bisa benar-benar dijelaskan kepada publik bahwa kasus mafia tanah di Bandung khususnya Dago Elos, bisa kita selesaikan,” kata AHY usai ungkap kasus pertanahan di Bandung, Jumat (18/10).
AHY menjelaskan, tindak pidana pertanahan pertama dilakukan oleh seorang tersangka yang terjadi di wilayah Pacet, Kabupaten Bandung.
Dalam aksinya tersangka menggunakan modus operandi pemalsuan surat, dan penggelapan jasa pengurusan perizinan pembangunan perumahan.
“Lokasi objek bidang tanah yang menjadi permasalahan ini akan dibangun perumahan sebanyak kurang lebih 264 unit untuk kasus pertama ini dengan kerugian Rp 51 miliar,” kata AHY.
Sementara untuk kasus kedua, dilakukan oleh dua orang tersangka di wilayah Dago Elos, Kota Bandung dengan modus operandi yang digunakan, yakni memalsukan suatu akta otentik.
Adapun orang tersangka tersebut telah divonis penjara 3,5 tahun. Mereka yakni Muller bersaudara dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,6 triliun.
“Yang ini terus menjadi perhatian luas apa yang diperjuangkan masyarakat kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Ini bahkan sejak (tahun) 2016, yang terdampak 2.000 orang, ada 360 sekian kepala keluarga yang mereka berharap keadilan,” kata AHY.
AHY mengatakan, terdapat 98 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi pada 2024. Dari puluhan perkara itu 43 kasus yang sudah memasuki penetapan tersangka, baik P-19 maupun P-21
Adapun khusus yang masuk tahap P21, kata AHY, terdapat 55 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi dengan jumlah tersangka 165 orang.
“Luas objek tanah lebih dari 488 hektar dan potensi nilai kerugian ini lebih dari Rp 41 triliun,” kata AHY.
“Total nilai kerugian tersebut meningkat cukup signifikan setelah tiga hari yang lalu kami melakukan pengungkapan tindak pidana pertanahan di Bekasi,” tandas AHY.