Delapan Polisi Diperiksa terkait Kematian Oki yang Tewas di Dalam Sel

0
53
Ilustrasi Garis polisi Foto: Holopis.com

RADARNASIONAL – Cerita kematian Oki Kristodiawan (26) saat menjadi tahanan di Polres Banyumas viral di media sosial dan mendapat sorotan karena dugaan kekerasan.

Oki awalnya ditangkap di rumahnya di Banyumas pada 17 Mei 2023. Video penangkapan Oki, juga disiarkan salah satu TV swasta.

Pada saat didatangi polisi, Oki tidak melakukan perlawanan, tetapi tetap dipaksa untuk tengkurap. Dari siaran tersebut jelas terekam pula polisi tidak menunjukkan surat tugas dan identitas ketika menangkap.

Pada saat penangkapan, badan korban masih dalam keadaan bersih tanpa luka-luka. Namun, pasca keluar dari Polsek Baturraden untuk mencari barang bukti, bahu korban sudah luka-luka. Selain itu, polisi juga memberikan ancaman akan membolongi (menembak korban).”Kalau begini caranya, saya bolongi ini.” ujar salah satu polisi dalam video penangkapan.

Pada 20 Mei 2023, Kepolisian Polsek Baturraden mendatangi keluarga untuk memberikan surat penangkapan, SPDP tertanggal 17 Mei 2023 dan surat penahanan serta memberitahukan kepada keluarga untuk tidak menjenguk korban hingga 20 hari ke depan.

Namun pada 2 Juni 2023, keluarga mendapat kabar korban telah meninggal di RS Margono Soekarjo. Keluarga korban yang dalam kondisi berduka, ditekan oleh kepolisian untuk segera menguburkan korban tanpa membawa pulang dan membuka jenazah.

Keluarga korban memaksa untuk membawa jenazah pulang. Saat sampai di rumah, keluarga korban membuka kain kafan dan menemukan tubuh korban penuh luka luka benda tumpul dan benda tajam.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke LBH Yogyakarta. Kasus ini kemudian mendapat titik terang, dan ditemukan sebanyak delapan anggota polisi diduga terlibat dalam tewasnya OK. Saat ini delapan orang yang berpotensi melanggar pidana tersebut tengah dilakukan penyidikan mendalami tindak pidana.

“Dalam pengembangan penyelidikan ada delapan orang anggota yang berpotensi pidana. Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes M Iqbal Alqudusy, Minggu (16/7/2023).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini