Bus Putra Sulung di Martapura Tertabrak Kereta Api, Ini Penjelasan KAI 

0
115
Ilustrasi Kecelakaan Truk Maut di Bekasi Foto: Holopis.com

RADARNASIONAL – Bus PO Putra Sulung yang mengangkut penumpang tertabrak Kereta Api (KA) di perlintasan wilayah Way Pisang Martapura, Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Sumatera Selatan, Minggu (21/4).

Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menjelaskan, pada insiden tersebut tidak ada penumpang maupun kru kereta api yang menjadi korban.

Menurut Azhar, terdapat korban pada penumpang bus. Ketika KAI Divre IV Tanjungkarang melakukan proses evakuasi ke rumah sakit terdekat antara lain empat korban jiwa dan 15 mengalami luka-luka.

“Tidak ada penumpang KA dan awak kru KA yang menjadi korban jiwa, seluruhnya selamat pada insiden tersebut,” kata Azhar Minggu (21/4).

Azhar mengungkapkan, akibat insiden tersebut perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas terganggu dan mengalami keterlambatan, kereta api lainnya seperti KA Barang juga sempat tertahan.

Azhar menambahkan, proses evakuasi telah selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan Kereta Api telah kembali normal.

Azhar menjelaskan, saat kejadian masinis kereta tersebut telah membunyikan semboyan 35 secara berulang, namun tidak diindahkan oleh pengemudi bus sehingga temperan tidak bisa dihindari.

“Masinis sudah mencoba menghentikan kereta api, namun karena jarak yang sudah dekat serta laju tonase kereta api bus akhirnya terseret sekitar 50 meter,” terang Azhar.

Azhar menjelaskan, atas kejadian tersebut pihaknya mengalami kerugian materiil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas harus terlambat serta beberapa KA lainnya juga tertahan.

Dengan kejadian tersebut, Azhar menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang kurang berhati-hati dan tidak berhenti dan tengok kanan serta kiri saat melintas di perlintasan KA.

Azhar pun mengingatkan masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang.

Secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.

“Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tegas Azhar.

KAI Divre IV Tanjungkarang menyesalkan terjadinya kecelakaan di perlintasan KM 193+7 Petak Jalan Way Pisang dan Martapura.

“Pengendara diimbau agar selalu berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang,” pungkas  Azhar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini