Bunker Narkoba di Kampus Makassar Bikin Geger, Ini Penjelasan Polisi

0
44
Ilustrasi Narkoba Foto: Okezone

RADARNASIONAL – Temuan yang diduga narkoba di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) wilayah Parangtambung, Makassar, Sulawesi Selatan menggegerkan publik.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) pun angkat bicara terkait temuan yang diduga narkoba di kampus ternama di wilayah Makassar tersebut.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni menyatakan, temuan itu adalah brankas yang diduga untuk penyimpanan narkotika.

Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa temuan brankas tersebut bukan bunker narkoba yang selama ini menjadi pertanyaan publik.

Hal itu dia ungkapkan saat rilis kasus dan barang bukti bersama jajaran dan perwakilan Kampus UNM, di Mapolda Sulsel, Makassar, Minggu (11/6) malam.

“Sementara menjadi pertanyaan bahwa ada bunker, tapi di dalamnya adalah merupakan brankas yang ditanam yang di dalam tanah ditutup teralis kemudian ditutup tegel,” ujarnya.

Setyo menjelaskan bahwa fakta sebenarnya yang dihadirkan ini untuk memastikan bahwa temuan brankas dengan ukuran panjang 35 centimeter, lebar 25 centimeter, dan tinggi 25 centimeter.

Brankas tersebut di tanam dalam tanah seluas 40×40 centimeter pada salah satu ruangan tidak terpakai di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM Parangtambung.

“Brankas itu dimasukkan di lubang dan dipasangkan teralis besi, di las, kemudian ditutup dengan tegel sehingga tersamarkan,” katanya.

“Pada saat kejadian anggota sadar diri bahwa salah satu sudut (ruangan) ada kejanggalan, ketukan dari segel itu suaranya berbeda, akhirnya kita buka ada brankas ditaruh,” imbuhnya.

Pengambilan barang bukti brankas tersebut, kata dia, sempat terkendala saat proses evakuasi karena harus bongkar paksa, digerinda untuk diambil dan dihadirkan pada rilis di Mapolda Sulsel.

Dalam pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba ini, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan empat tempat kejadian perkara (TKP).

TKP Pertama di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa, TKP kedua di Kampus UNM Parangtambung, Jalan Malangkeri, Kecamatan Tamalate Makassar.

Selanjutnya, TKP ketiga, di Terminal Kargo SAPX Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Kemudian TKP yang keempat di Jalan Muhammad Tahir, Perum Jongaya Indah Blok C/15 Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Untuk para tersangka dan peran masing-masing, yakni inisial S (25) pengangguran tamatan SMA membantu mengedarkan narkotika.

SAH (32) mantan mahasiswa, otak dan selaku penyimpan dan kurir narkoba, MA (33) mantan mahasiswa membantu SAH mengemas narkotika.

Selanjutnya, AG (34) dan M (36) mantan mahasiswa pengguna narkotika jenis ganja, dan RR (37) pekerja swasta menerima narkotika sabu dan ekstasi dari mister X yang kini dalam pendalaman dan pengembangan petugas.

“Keseluruhan tersangka bukan merupakan alumni dari Kampus UNM Parangtambung Makassar, namun pernah kuliah di Kampus UNM Parangtambung Fakultas Bahasa dan Sastra tapi tidak selesai,” tandas Setyo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini