Bongkar Kasus TPPO di Cirebon, Polisi Tangkap 24 Orang

0
56
Ilustrasi Tersangka (Foto RADARNASIONAL)

RADARNASIONAL – Sebanyak 24 orang ditangkap Polisi Cirebon lantaran terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, puluhan orang itu ditangkap dalam belasan kasus TPPO.

Menurut Arif, secara keseluruhan pihaknya telah mengungkap 18 kasus TPPO. Menurutnya, pengungkapan itu selama adanya Satgas TPPO.

Dia menjelaskan, dari 18 kasus yang berhasil diungkap tersebut sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terbukti melakukan perdagangan orang dengan modus memperkerjakan ke luar negeri.

Dirinya bersyukur atas kinerja satuannya yang berhasil mengungkap kasus TPPO, diberi apresiasi berupa pengharapan oleh Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai juara dua penegak hukum TPPO terbanyak.

“Alhamdulillah dari pengungkapan itu kami mendapatkan predikat sebagai juara dua penegakan hukum tingkat Polres se-Indonesia,” tuturnya di Cirebon, Sabtu (15/7).

Arif mengatakan, penghargaan menjadi suatu kebanggaan bagi seluruh personel Polresta Cirebon.

Dirinya berharap dapat terus memotivasi seluruh personel Polresta Cirebon dan Polsek jajaran untuk meningkatkan kualitas dalam melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat.

“Ini merupakan kehormatan dan kebanggaan bagi seluruh personel Polresta Cirebon karena mendapat apresiasi serta penghargaan dari Bapak Kapolri,” katanya.

“Tentunya, ini akan menambah motivasi dan semangat kami dalam melaksanakan tugas untuk mendedikasikan kinerja terbaik bagi masyarakat,” imbuhnya.

Arif menambahkan, hingga bulan Juli 2023 Polresta Cirebon sudah mengungkap sebanyak 18 kasus TPPO yang berada di wilayah hukumnya dengan menetapkan 24 orang sebagai tersangka.

Kasus TPPO yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Cirebon rerata merupakan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai prosedur, bahkan ilegal.

Dia menjelaskan, dari kasus tersebut ada korban yang meninggal dunia, sakit keras dan lainnya.

Korban ditempatkan di negara konflik serta yang sudah tidak lagi diperbolehkan oleh Pemerintah Indonesia.

“Banyak modus yang digunakan mulai dari perekrutan, penampungan, dan dikirimkan tidak sesuai negara tujuan, serta menyalahi proses yang ada, sehingga merugikan korbannya,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini