Bongkar Kasus Pembalakan Liar, Polda Lampung Bekuk Tiga Orang 

0
59
Ilustrasi Tersangka (Foto RADARNASIONAL)

RADARNASIONAL  – Tiga pelaku kasus pembalakan liar kayu sonokeling ditangkap Ditreskrimsus Polda Lampung.

Pada peristiwa tersebut, polisi pun turut mengamankan puluhan batang kayu sonokeling dari hasil pembalakan liar.

Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pihaknya menyita 32 batang kayu sonokeling dari pelaku.

“Yang diduga hasil pembalakan liar di Hutan Raya Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran, Lampung,” ujar Rahmad dalam keterangannya, Sabtu (25/3).

Rahmad menjelaskan, pengungkapan pembalakan kayu jenis langka dan dilindungi itu berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Polhut dan Ditreskrimsus.

Info itu tentang adanya pengangkutan kayu sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman pada 20 Maret 2023 di Batu Lapis dan sekitar Resort Kedondong.

Selanjutnya, Tim gabungan Ditreskrimsus Polda dan Polhut Provinsi Lampung menemukan tumpukan balken sonokeling sebanyak 32 batang.

Puluhan batang kayu sonokeling tersebut ditumpuk di kebun karet warga serta ditutupi ranting pohon karet dan cokelat.

Lalu kemudian dilakukan pengintaian untuk mengetahui siapa yang akan mengambil dan atau memuat tumpukan kayu tersebut.

Hingga pukul 19.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa tumpukan kayu dimaksud sedang diangkut menggunakan mobil dump truk berwarna putih Nopol AB 8221 JC.

Kemudian tim gabungan mendapati mobil berwarna putih lewat di sekitar jalan komplek Pemda Pesawaran.

“Lalu tim mengikuti pergerakan truk secara estafet sampai dengan lokasi gudang yang berlokasi di Jalan Dahlia Natar,” ujarnya.

Setelah mengetahui lokasi gudang, lalu tim gabungan melakukan pengecekan terhadap tumpukan kayu di lokasi gudang yang menjadi lokasi penampungan kayu-kayu tersebut.

Hasil pengecekan, didapati bahwa benar kayu tersebut merupakan kayu jenis sonokeling yang berasal dari kawasan Taman Hutan Raya WAN Abdul Rachman.

Kemudian tim gabungan langsung mengamankan mobil dump truk berwarna putih dengan Nopol AB 8221 JC berikut 32  balken (balok) kayu sonokeling.

“Serta mengamankan para tersangka inisial MRN (36), SYT (42), dan WHY (41) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rahmad.

Pelaku dikenakan Pasal 12 huruf “d” jo 83 ayat (1) huruf “a” peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Dan perubahan atas UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini