Berkas Perkara Rampung, KPK Bakal Sidang VP Summarecon Agung

0
60
Ilustrasi Gedung KPK Foto: Tempo.co

JAKARTA – KPK telah merampungkan berkas perkara penyidikan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono. Ia adalah tersangka pemberi suap eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap. Berkas dan tersangka telah diserahkan ke jaksa penuntut umum KPK pada Senin kemarin.

“Telah selesai dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dengan terdakwa Oon Nusihono dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa KPK,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/8).

Kini, Tim JPU KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Bila sudah rampung dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Oon Nusihono merupakan tersangka pemberi suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Ia dijerat bersama Direktur PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.

Perkara bermula pada tahun 2019. Dandan selaku Dirut PT Java Orient Property bersama Oon mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) terkait pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berlokasi di Malioboro ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. Permohonan tetap diajukan Dandan meski lokasi apartemen itu masuk dalam kategori wilayah Cagar Budaya.

PT Java Orient Property disebut merupakan anak usaha Summarecon Agung. Permohonan diajukan dengan atas nama PT Java Orient Property.

Lantaran terkendala kelengkapan dokumen, pengajuan permohonan IMB baru dilanjutkan kembali di tahun 2021. Agar tak berbelit, Dandan dan Oon Nusihono memutuskan untuk membuat kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.

Sebagai tanda jadi, Oon dan Dandan diduga memberikan beberapa barang mewah. Termasuk di antaranya 1 unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp 50 juta.

Atas kesepakatan itu, Haryadi diduga kemudian memerintahkan Kadis PUPR untuk dapat segera memproses dan menerbitkan IMB tersebut. Walaupun dari hasil kajian dan penelitian oleh Dinas PUPR, banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai. Seperti adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini