TANGERANG – Perkara Indra Kenz atau Indra Kesuma dalam kasus investasi bodong diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (3/8).
Humas PN Tangerang Arief mengatakan, sejumlah dokumen atas perkara Indra Kenz telah mereka terima untuk segera disidangkan.
“Jadi hari ini Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melimpahkan perkara atas nama Indra Kesuma atau Indra Kenz. Dan pengadilan sudah menerima berkas tersebut untuk nantinya akan diserahkan ke Ketua Pengadilan,” kata Arief.
Saat ini, proses perkara masih dalam tahap input sebelum diserahkan ke Ketua Pengadilan.
“Begitu diinput perkara masuk ke Ketua Pengadilan, kemudian Ketua Pengadilan menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara, saat itu juga majelis hakim yang menangani perkara tersebut akan menentukan hari sidang,” ujar Arief.
Proses tersebut pun tidak berlangsung lama, sekitar 2×24 jam sudah diketahui majelis hakim yang akan menangani sidang atas perkara investasi bodong itu.
“Karena perkara masih diinput kemungkinan nanti sore sudah tahu siapa yang menyidangkan perkara ini, baru ketahuan jadwal sidangnya,” ungkap Arief.
Indra Kesuma merupakan terdakwa atas kasus Investasi bodong binary option Binomo dengan kerugian Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri Tangsel menyita barang bukti berupa dua mobil mewah dan sejumlah uang tunai.