Belum Miliki e-KTP Bisa Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024, Ini Persyaratannya 

0
68
Ilustrasi penyelenggaraan Pemilu 2024 Foto:iNews.id

RADARNASIONAL – Warga negara Indonesia yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) namun telah berusia 17 tahun tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Informasi tersebut datang dari Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Betty Epsilon Idroos.

Betty memastikan bahwa pemilih yang belum memiliki e-KTP namun telah berusia 17 tahun tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK).

“Dia masih bisa (menggunakan hak pilih) dengan menggunakan kartu keluarga,” kata Betty Epsilon Idroos kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/7).

Betty menyatakan hal itu guna menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal 4.005.275 pemilih tanpa KTP-el yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Sebelumnya, Senin (3/7), Pelaksana Harian (Plh.) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut bahwa 4.005.275 pemilih itu secara umum merupakan pemilih yang belum genap berusia 17 tahun pada saat ini serta pemilih berusia 17 tahun namun belum membuat KTP-el.

Menurut Lolly, 4 juta pemilih itu berpotensi tidak dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara karena tidak memiliki KTP-el.

Dia menjelaskan, Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengharuskan seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP elektronik agar bisa mencoblos.

Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengatasi persoalan tersebut.

Betty menyampaikan, pihaknya memasukkan pemilih yang kini belum berusia 17 tahun ke dalam DPT karena mereka akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Penentuan seseorang akan berusia 17 tahun pada hari pencoblosan itu, tambahnya, merujuk pada data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri dan hasil verifikasi lapangan oleh KPU.

Minggu (2/7), KPU menetapkan sebanyak 204.807.222 pemilih, baik dari dalam maupun luar negeri, yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2024 tersebut terdiri atas 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini