RADARNASIONAL – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyatakan bahwa kendaraan berplat kuning tidak boleh digunakan untuk kampanye.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang juga menyebut bahwa kendaraan berplat kuning merupakan fasilitas umum.
Bagja menambahkan, biarkanlah sarana transportasi publik menjadi sarana bersama, bukan menjadi sarana kepentingan peserta Pemilu tertentu
“Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot (angkutan perkotaan), tidak boleh. Karena plat kuning itu tidak boleh dipakai sebagai sarana kampanye,” kata Bagja di Jakarta, Kamis (7/12).
Bagja menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan Bawaslu daerah mengenai pelarangan pemasangan alat peraga kampanye (APK), seperti stiker peserta Pemilu di kendaraan plat kuning.
“Makanya stiker-stiker yang (kampanye), ini bahkan sampai Bawaslu daerah kami sampaikan,” terang Bagja.
Bagja juga mengatakan bahwa Bawaslu di tingkat daerah telah bekerja untuk memastikan transportasi publik tidak menjadi sarana kampanye.
“Stiker-stiker yang ditempel di belakang angkot tuh sudah mulai dicopoti dari mulai sosialisasi yang dulu karena ya sosialisasi itu tidak boleh dilakukan di situ,” beber Bagja.
Menurut Bagja, sebaiknya peserta Pemilu menggunakan kendaraan berplat hitam atau putih sebagai sarana berkampanye.
“Kalau mau kan teman-teman (peserta pemilu) bisa buat mobil branding, tinggal sewa dan tempel stiker dan kawan-kawan ya silakan saja di plat hitam dan plat putih ya silakan. Mobil-mobil privat, bukan mobil transportasi publik,” terang Bagja.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan masa kampanye yang dijadwalkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.