Bawaslu DKI Sebut Telah Terima Puluhan Laporan Soal Pencatutan NIK

0
57
Ilustrasi KTP Foto: Viva

RADARNASIONAL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta  menyebut telah menerima puluhan laporan terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh calon perseorangan pada Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan mengatakan, dari data sementara yang masuk sudah ada 70 warga melaporkan terkait pencatutan NIK untuk mendukung pasangan calon perseorangan.

“Sudah ada masuk 70 laporan yang sudah masuk di Bawaslu DKI Jakarta. Kami  masih merekap laporan dari tingkat kabupaten atau kota di DKI Jakarta,” kata Quin di Jakarta, Sabtu (17/8).

Quin menjelaskan, masyarakat yang ingin melaporkan terkait pencatutan NIK dapat mengisi formulir tanggapan di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

Selain itu, menurut Quin, masyarakat juga dapat mengirimkan tangkapan layar dengan #SahabatBawaslu yang tercatut sebagai pendukung.

“Atau melalui whatsapp center Bawaslu dengan nomor 081292566526 dengan keterangan nama, alamat lengkap, NIK jika berkenan,” terang Quin.

Kemudian, masyarakat juga dipersilakan datang langsung ke Bawaslu yang berada di Jakarta Barat, Timur, Utara, Selatan, Pusat, maupun Kabupaten Kepulauan Seribu.

Quin menambahkan,  ketika data warga yang mengadukan telah terkumpul, selanjutnya akan bersurat ke KPU DKI untuk merekomendasikan agar diperbaiki data tersebut.

KPU DKI Jakarta Klaim Tak Ada Yang Janggal 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan tidak ada yang janggal terkait lolosnya proses verifikasi tahap dua syarat dukungan bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana.

“Dalam proses verifikasi yang dilakukan tim di lapangan selalu mengacu pada petunjuk teknis dan belum menemukan pelanggaran yang dilakukan verifikator,” kata Komisioner KPU Jakarta Dody Wijaya saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (17/8).

Dody menambahkan, dalam pelaksanaan verifikasi, petugas KPU di lapangan diawasi secara melekat oleh petugas Bawaslu di tingkat kabupaten/ kota hingga kecamatan.

“Jika ada pelanggaran yang dilakukan petugas dalam verifikasi maka ada saluran untuk melapor ke Bawaslu dan nanti akan kami proses sesuai rekomendasi Bawaslu,” terang Dody.

Selain itu, dirinya juga memastikan akses aplikasi pencalonan (Silon) ini terbatas sesuai peruntukan yakni hanya untuk input data dan mengunggah data.

Selain itu pemeriksaan data juga dilakukan supervisi sehingga dipastikan berjalan aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini