Di Madinah, Jamaah Merokok di Hotel Didenda 200 Riyal

0
80
Ilustrasi Rokok Foto: Fokus Jabar

RADARTANGSEL – Jamaah haji Indonesia yang diberangkatkan pada gelombang kedua akan diberangkatkan ke Madinah mulai 21 Juli 2022.

Mereka adalah jamaah yang berangkat dari Tanah Air menuju Jeddah, lalu ke Makkah untuk menunaikan rangkaian ibadah haji.

Fase berikutnya, mereka akan berangkat ke Madinah untuk menjalani Arbain (salat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi).

Jelang keberangkatan jamaah, Kepala Daker Madinah Amin Handoyo mengingatkan bahwa ada larangan merokok di Madinah.

Larangan itu bahkan disertai dengan denda yang tidak sedikit, mencapai SAR 200 atau sekitar Rp 800 ribu.

Mekanismenya, kata dia, memang belum diketahui, namun pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jamaah.

“Bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu, akan dikena sanksi 200 riyal,” tegas Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Amin Handoyo, di kantor Daker Madinah, Minggu (17/7/2022) malam.

Amin mengakui bahwa aturan merokok di Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat. Aturan larangan merokok awalnya hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi.

Sementara di sekitaran hotel banyak jamaah diperbolehkan merokok. Bahkan ada beberapa hotel yang memang menyediakan tempat khusus merokok.

“Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok. Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel,” katanya.

“Dalam larangan tersebut dijelaskan, bagi yang melanggar larangan tersebut, akan terancam dengan sanksi denda 200 riyal,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini