Polisi Bongkar Kasus Judi Online, Oknum Pegawai Komdigi Diduga Terlibat 

0
121
Judi Online Foto: I-Radio

RADARNASIONAL– Polisi menangkap 11 orang terkait judi online yang diduga melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersebut ditangkap di Kota Bekasi.

Ade Ary menjelaskan, dari 11 orang yang ditangkap tersebut 10 orang di antaranya adalah oknum pegawai dan staf ahli Kementerian Komdigi.

Namun demikian, Ade Ary belum menjelaskan lebih lanjut terkait kasus tersebut termasuk identitas para pelaku lantaran masih dalam pengembangan.

“Ada 10 (pegawai Komdigi),” kata Ade Ary di Kota Bekasi di Jawa Barat, Jumat (1/11).

Menurut Ade Ary, oknum pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir.

“Namun mereka melakukan penyalahgunaan. Kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” kata Ade Ary.

Bina 1000 Situs Judi Online 

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, ada 1.000 situs judi online yang dijaga oleh pelaku agar tak diblokir.

“Dan 4.000 situs judi online yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir,” kata Wira kepada wartawan di Kota Bekasi.

Wira menjelaskan bahwa pelaku mengaku mendapatkan upah senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang tak diblokir.

Dari hasil menjaga situs itu, pelaku dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp 5 juta tiap bulannya.

“Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam ‘kantor satelit’. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB,” katanya.

Kantor tersebut didirikan atas inisiatif pelaku tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini