RADARNASIONAL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang masa pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Pilkada 2024.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DIY Agung Nugroho menyebut, perpanjangan masa pendaftaran PTPS itu karena jumlah pendaftar di sejumlah desa belum memenuhi kebutuhan.
Agung mengatakan, dari batas akhir pendaftaran sebelumnya 28 September 2024 diperpanjang hingga 10 Oktober 2024.
“Ini karena pendaftar akan diseleksi, baik secara administrasi dan wawancara,” kata Agung di Yogyakarta, Selasa (1/10).
Agung memastikan Bawaslu DIY secara intensif memantau seluruh proses rekrutmen PTPS di lima kabupaten/kota demi menghindarkan potensi kecurangan.
Agung menjelaskan, PTPS merupakan garda terdepan pengawasan pemungutan suara di lapangan, sehingga harus dipastikan profesionalitas dan indepensinya.
“Kami sudah mulai melakukan upaya selektif dalam rekrutmen dan penyaringan lebih ketat agar (PTPS) bisa bekerja independen,” kata Agung.
Agung menjelaskan, dari total 438 desa di DIY, di antaranya baru 40 desa yang telah memenuhi dua kali kebutuhan pendaftar PTPS.
Dengan demikian, kata dia, masih ada 398 desa yang belum memenuhi sehingga memperpanjang masa pendaftaran PTPS.
Menurut dia, 398 desa itu tersebar merata di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo.
Agung mengungkapkan, total kebutuhan PTPS di lima kabupaten/kota pada Pilkada 2024 mencapai 5.978 orang.
Sementara, berdasarkan data terakhir jumlah pendaftar tercatat sebanyak 8.202 orang, sehingga belum memenuhi dua kali kebutuhan.