RADARNASIONAL– Sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan maut di KM 370 Tol Semarang-Batang pada Kamis (11/4) ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Sopir Bus Rosalia Indah yang diketahui berinisial JW tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan.
“Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka,” kata Sonny di Semarang, Jumat (12/4).
Sonny menjelaskan, penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.
Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan. Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat,” terang Sonny.
Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.
“Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat,” beber Sonny.
Sebelumnya, Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan tunggal di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang pada Kamis (11/4).
Tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur atau Jakarta – Semarang tersebut masuk ke dalam parit di sisi ruas tol tersebut.