Ketua KPK Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya 

0
152
Ketua KPK Firli Bahuri Foto: BERITAKINI

RADARNASIONAL – Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka.

Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam.

Ade mengatakan, penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

Ade menjelaskan, ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Selanjutnya yakni barang bukti berupa dokumen penukaran valuta asing senilai Rp 7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini