RADARNASIONAL – Peristiwa jatuhnya inclinator atau lift di Ayu Terra Resort Ubud, Desa Kedewatan, Kabupaten Gianyar, Bali, yang menyebabkan lima orang tewas memasuki babak baru.
Pada kasus yang menyedot perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat tersebut, aparat kepolisian setempat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu yakni VJ selaku pemilik sekaligus general manager Ayu Terra Resort dan MU selaku teknisi lift atau inclinator. Mereka dinilai lalai dalam pemasangan dan penggunaan lift sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.
Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi dan enam orang saksi ahli serta adanya hasil laboratorium forensik.
“Kami menyimpulkan dari penyidik bahwa sudah terdapat lebih dari dua alat bukti untuk menentukan tersangka dalam peristiwa jatuhnya lift atau inclinator Ayu Terra Resort sehingga menyebabkan lima karyawan Ayu Terra meninggal dunia,” kata dia kepada wartawan pada Selasa (26/9/2023).
Dalam kasus ini, Widiada mengatakan, tersangka MU yang bertindak sebagai mekanik atau teknisi tidak menggunakan ketentuan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 sebagaimana diatur dalam dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.
Terra Resort meminta MU untuk mengganti tali sling lift tersebut dari tiga menjadi satu. Pengurangan tersebut tidak sesuai standar K3 yang mengharuskan minimal ada dua tali sling pada lift.
Selain itu, pihak manajemen juga tidak mengajukan laporan kepada penanggung jawab kesehatan dan keselamatan kerja (K3) untuk melakukan uji kelayakan usai tali lift tersebut dikurangi.
“VJ selaku owner langsung menggunakan lift inclinator sebelum dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift sudah sesuai standar atau layak di operasionalkan, sehingga akibat dari kelalaian yang dilakukan VJ menyebabkan ada korban jiwa,” kata dia.
Atas perbuatannya, VJ dijerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo pasal 46 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Sementara, MU dijerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 86 Permenaker Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator Jo Pasal 190 Jo Pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.