Oknum Mahasiswi di Aceh Barat Ditangkap Polisi, Ini Kesalahannya 

0
61
Ilustrasi penangkapan tersangka

RADARNASIONAL – Oknum mahasiswi berinisial AM (20), warga Desa / Gampong Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat ditangkap polisi.

AM terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran ketangkap basah memiliki puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana mengatakan, barang bukti yang diamankan dari AM yakni 22 plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Dengan berat bersih 103,64 gram, dua tas samping warna hitam, satu unit Hp Merek Oppo warna hitam,” kata Andi di Meulaboh , Rabu (19/7).

“Oknum mahasiswi ini kita lakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” imbuh Andi Kirana.

Andi menjelaskan, penangkapan terhadap AM dilakukan polisi, berawal dari informasi masyarakat di Desa Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, yang diduga memiliki narkotika jenis Sabu.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan kemudian berhasil menangkap AM di pinggir jalan di kawasan Gunung Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang, yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di tangan tersangka AM, dan satu unit telepon selular.

Guna mengembangkan perkara ini, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kos AM, berlokasi di Desa Gunung Kleng, Kecamatan Meurebo, Kabupaten Aceh Barat dan menemukan empat bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di dalam tas samping warna hitam.

Kemudian Polisi juga turut melakukan penggeledahan di rumah AM di Desa/Gampong Ie Itam Baroh, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, dan turut menemukan 17 bungkus plastik sedang diduga paket sabu.

Andi Kirana menjelaskan, tersangka AM mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial H, yang dititipkan kepada dirinya.

“Saat ini tersangka AM sudah kita lakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka AM dengan Pasal 114 Ayat(2) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini