Terkait Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan Komisi III DPR RI 

0
145
Ilustrasi gedung DPR Foto: Kompas

RADARNASIONAL  – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) angkat bicara terkait pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang perampasan aset.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kapan pembahasan RUU tentang perampasan aset itu akan mulai digulirkan di DPR RI.

“Saya enggak tahu (masa) persidangan kapan, tapi kalau begitu ada penugasan, saya sih siap-siap saja,” beber Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).

Namun demikian, dia menyatakan bahwa pihaknya siap untuk melakukan pembahasan RUU tentang perampasan aset apabila ditugaskan oleh pimpinan DPR RI.

“Kalau kami ini kan pasukan siap saja, kalau dimasukkan ke Pansus (panitia khusus) atau Panja (panitia kerja) ya kita siap membahasnya,” ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui alasan pimpinan DPR belum juga menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR untuk membahas RUU tentang perampasan aset itu.

“Saya sedang dalam waktu penyesuaian, kalau ditugaskan ya kami (Komisi III) laksanakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan alasan belum dibahasnya RUU tentang perampasan aset oleh DPR, setelah menerima surat presiden (Surpres) beberapa waktu lalu.

“DPR sedang memfokuskan untuk bisa menyelesaikan RUU yang ada di komisi masing-masing, maksimal dua RUU diselesaikan dalam satu tahun,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Beberapa waktu lalu, Puan mengakui bahwa DPR telah menerima Surpres terkait RUU Perampasan Aset.

“DPR sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme,” katanya di Jakarta, Selasa (16/5).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, Surpres mengenai RUU tentang perampasan aset telah dikirimkan kepada DPR RI, yang diterima pada Kamis, 4 Mei 2023 lalu.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Surat Perintah Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 mengenai Rancangan Undang-Undang tentang perampasan aset, terkait dengan tindak pidana. Supres  tersebut telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.

Sesuai mekanisme, Surpres itu dilaporkan terlebih dahulu dalam rapat paripurna, sebelum dibawa ke dalam rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) DPR RI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini