Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO, Jumlah Korban Capai 1.305 Orang

0
78
Ilustrasi Kapal Pengangkut 184 Imigran Rohingya Foto: iNews.id

RADARNASIONAL – Seribu lebih warga di berbagai wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 26 kasus TPPO dalam beberapa waktu terakhir.

Abiyoso menjelaskan bahwa 33 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari 26 perkara yang diungkap pihaknya tersebut.

“Jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani itu mencapai 1.305 orang,” kata Abiyoso di Semarang, Senin (12/6).

Dari jumlah korban sebanyak itu, 1.137 orang sudah sempat diberangkatkan ke luar negeri seperti di wilayah Eropa.

Kemudian ke Amerika, dan berbagai negara di Asia. Sementara sisanya, kata Abiyoso, belum sempat diberangkatkan ke luar negeri.

Adapun puluhan tersangka yang sudah ditetapkan itu, menurut dia, terdiri atas perusahaan dan perorangan.

“Para tersangka itu tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga migran maupun memberangkatkan tidak sesuai dengan dokumen yang ditentukan,” terangnya.

Abiyoso mencontohkan, pekerja migran yang diberangkatkan ke luar negeri namun tidak sesuai dengan visa maupun paspor yang dimiliki.

Selain itu, terdapat pula pekerja migran yang dipekerjakan tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Abiyoso mengimbau masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar

Para tersangka dalam tindak pidana ini selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana pemberantasan orang dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini