989 WBP di Tangerang dapat Remisi

0
55
Ilustrasi Penjara (Foto: iNews)

BANTEN – Bertepatan dengan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, 989 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ciangir, Kabupaten Tangerang, Banten menerima remisi.

Kepala Rutan Kelas I Tangerang Zaenal Fikri di Tangerang mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Semua berjumlah 975 orang dari Rutan Kelas I Tangerang dan 14 orang dari Lapas Ciangir,” kata Zaenal usai mengikuti Upacara HUT ke-77 RI di Lapangan Maulana Yudha, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/8).

Dari 975 warga binaan penerima remisi itu, 16 di antaranya dinyatakan langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT ke-77 RI.

“Dari 975 itu, Remisi Umum 1 sebanyak 920 warga binaan dan Remisi Umum 2 berjumlah 55 orang; dan 16 orang bebas langsung,” tambahnya.

Warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut rata-rata adalah narapidana kasus pidana umum dan narkotika.

Sementara untuk Lapas Ciangir, sebanyak 14 warga binaan mendapatkan Remisi Umum 1 dengan pengurangan masa tahanan antara satu sampai empat bulan.

“Syarat memperoleh remisi minimal sudah enam bulan mengikuti masa tahanan dan memenuhi syarat administrasi dan substantif,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini