Soal Wacana Kampanye di Kampus, Begini Respons Politisi PAN

0
85
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus (Foto: PAN)

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan bahwa wacana kampanye politik di kampus perlu diatur dengan ketentuan dan mekanisme yang komprehensif untuk menjamin kesetaraan, ruang dan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu sehingga tidak menimbulkan konflik.

“Wacana kampanye di kampus bisa menjadi media edukasi dan ajang adu gagasan dalam menyampaikan visi dan misi di hadapan civitas academica. Para kontestan dapat diuji kemampuan intelektualitasnya. Sebab, warga kampus termasuk kelompok kritis sehingga bisa menguji kualitas ataupun program yang dijanjikan para calon,” kata Guspardi, dilansir dari laman resmi PAN, Rabu (27/7).

Guspardi berharap dapat menciptakan kampanye yang lebih berkualitas karena masuk di kalangan akademisi. Dengan kata lain, kampus bisa menjadi wahana yang baik untuk menguji kapasitas seorang calon anggota legislatif

Selain itu, edukasi politik bisa dilakukan secara berkesinambungan termasuk di dalam kampus sehingga memantik kesadaran generasi muda untuk melek politik dan mendorong partisipasi langsung dalam konteks demokrasi.

Meski demikian, menurut politisi PAN itu, pelaksanaan kampanye di kampus harus bebas intervensi, terutama pihak kampus dan pemerintah jangan sampai melakukan intervensi.

“Pasalnya, rektor itu kan diangkat oleh menteri, sementara menteri adalah pembantu presiden. Nanti presiden melakukan intervensi. Akibatnya, hanya partai tertentu yang bisa berkampanye di kampus. Hal itu tentu menimbulkan ketidakadilan bagi peserta pemilu lain,” ujarnya.

Dengan kata lain, katanya, wacana kampanye di kampus jangan sampai menimbulkan dinamika dan memicu konflik antara kampus dengan partai, atau sesama partai, apalagi menimbulkan keruwetan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari sebelumnya mengungkapkan bahwa kegiatan kampanye di kampus diperbolehkan dengan sejumlah catatan.

Sementara, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dilarang adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, bukan kampanye.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini