RADARNASIONAL – Sebanyak 38 toko atau outlet penjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) disegel aparat kepolisian setempat.
Hal itu disampaikan Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan usai Rapat Koordinasi Penanggulangan Peredaran miras di Mapolda DIY, Jumat (1/11).
Menurut dia, dari penutupan puluhan toko miras tersebut polisi pada tanggal 31 Oktober 2024 telah menyita sebanyak 2.883 botol minuman keras ilegal.
“Jangan sampai sudah dilakukan penertiban, kemudian ada yang buka secara diam-diam dan sebagainya,” kata Suwondo di Sleman.
Melalui rakor sejumlah instansi se-DIY, pihaknya telah merumuskan mekanisme pengawasan setelah penutupan toko minuman keras ilegal tersebut.
“Yang kami antisipasi adalah modus baru karena sudah ditutup, melakukan penjualan dengan cara-cara yang di luar kebiasaannya,” katanya.
Sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024, pihaknya akan memastikan tidak ada penjualan minrws secara daring, termasuk sistem layanan antar (delivery service).
Suwondo menjelaskan, tim teknologi informasi (TI) dari Polda DIY dan Pemda akan berkolaborasi mengawasi potensi penjualan secara daring tersebut.
“Kalau ada informasi, tolong kami diberi tahu juga, masyarakat diberi tahu juga, lapor ke humas, atau ke bimas (Polda DIY),” pesan Suwondo.
“Apabila ada yang membeli secara online sehingga kami tahu toko mana yang jual, nanti akan kami telusuri. Informasi ini kami buka secara umum,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Menurut Sultan, ingup yang ditujukan kepada bupati/wali kota itu memang bersifat tegas. Akan tetapi, tidak dapat menjadi landasan untuk menjatuhkan sanksi.
“Yang terpenting adalah penertibannya terlebih dahulu saat ini,” ujar Sultan H.B. X di Yogyakarta, Kamis (31/10).
Sultan memastikan bakal melakukan pemantauan terkait dengan implementasi instruksi itu sembari menunggu laporan dari bupati dan wali kota di DIY.
“Itu kewenangannya ada pada bupati dan wali kota, bukan provinsi. Saya baru bisa menilai seminggu yang akan datang,” kata Sultan.
“Nanti ‘kan ada report-nya setelah seminggu instruksi itu keluar. Bupati dan wali kota kan harus memberikan laporan,” pungkas Sultan.