10 Terpidana Korupsi Tukin di ESDM Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Ini Nama-namanya 

0
89
ilustrasi Gedung KPK Foto: iNews.id

RADARNASIONAL – Sebanyak 10 terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi 10 terpidana itu berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Tim jaksa eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” kata Ali di Jakarta, Sabtu (6/4).

Berikut ini amar putusan untuk 10 terpidana tersebut :

1. Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 12,4 miliar.

2. Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 5,5 miliar

3. Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 355,4 juta

4. Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 2,5 miliar

5. Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1,2 miliar

6. Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1,6 miliar

7. Hendi dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 679,9 juta

8. Haryat Prasetyo dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 963,5 juta

9. Maria Febri Valentine dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 805,7 juta

10. Novian Hari Subagio dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 1 miliar

“Lamanya pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,” terang Ali Fikri.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini