JAKARTA – Tim tangkap buronan (tim tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus pria inisial AS (40). AS yang merupakan oknum PNS itu ditangkap di wilayah Jawa Timur lantaran menjadi buronan dalam dugaan kasus korupsi di wilayah Sumatera Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, AS yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Lubuk Linggau ditangkap pada Rabu (22/6) sekitar pukul 08:25 WIB di Desa dan Kecamatan Boyolangu, Tulung Agung.
“Identitas orang yang diamankan, WNI inisial AS bin WW (40). Pekerjaan PNS (Koordinator Sekretariat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara periode Oktober 2020-Mei 2021),” ungkap Ketut dalam keterangannya, Rabu (22/6).
Ketut menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor: Print-11/L.6.11/Fd.1/04/2022, AS diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Bantuan Dana Hibah.
“Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp 9,2 miliar,” terangnya.
Menurut Ketut, AS diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau tidak datang dan memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
“Lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor : B-1619/L.6.11/Fd.1/05/2022,” beber Ketut Sumedana.
Ketut menegaskan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Ketut. (BD)