Terkait Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo, PPP akan Ajukan Dua Nama 

0
9
Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono (Foto Istimewa)

RADARNASIONAL – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mengajukan dua nama bakal calon wakil presiden (cawapres).

Bakal cawapres tersebut untuk mendampingi bakal calon presiden Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kabar tersebut datang dari Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (29/5).

“Paling kalau PPP akan mengusulkan sekitar dua nama,” ujar Mardiono kepada wartawan.

Ketika disinggung apakah kedua nama tersebut merupakan pengusaha dan sedang menjabat sebagai menteri, Mardiono mengatakan, belum tentu dan akan mengumumkan setelah menjadi kesepakatan PPP.

“Ya, belum tentu, tapi nanti pada saatnya akan kita umumkan dua nama itu siapa, yang nanti kita usulkan ke PDI Perjuangan yang nanti akan menjadi kesepakatan bersama,” ujar Mardiono.

Mardiono menjelaskan bahwa 10 nama yang sebelumnya sempat disinggung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri belum masuk ke tahap pembahasan.

Mardiono mengatakan bahwa pembahasan mengenai cawapres akan dilakukan setelah konsolidasi dengan masyarakat pada tingkat akar rumput telah rampung.

“Setelah rampung, tentu dari arus-arus bawah ini, dalam waktu yang singkat ini, mudah-mudahan kita sudah mengerucut untuk menuju ke arah pasangan (capres-cawapres) itu,” ujar Mardiono.

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini