Syahrul Yasin Limpo Minta Jokowi Jadi Saksi, Begini Respons Istana 

0
232
Syahrul Yasin Limpo Foto: iNews.id

RADARNASIONAL – Istana buka suara terkait permintaan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat SYL.

Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono menilai, permintaan Syahrul Yasin Limpo tersebut tidak relevan.

Dian menegaskan bahwa hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja untuk menjalankan pemerintahan.

“Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan,” kata Dini melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (8/6).

Dini menjelaskan, proses persidangan yang tengah dijalani SYL adalah terkait dengan dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, dan bukan dalam rangka menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya sebagai pembantu Presiden.

“Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait dengan tindakan pribadi para pembantunya,” tandas Dini.

Sebelumnya, kuasa hukum SYL yakni Djamaluddin Koedoeboen menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi agar bersedia hadir menjadi saksi yang meringankan dalam sidang kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Menurut Djamaluddin, perkara SYL yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi ketika pandemi COVID-19 dengan adanya hak diskresi yang diberikan Presiden kepada menterinya dalam pengelolaan kementerian. Namun, apa yang dilakukan SYL kemudian dianggap bermasalah oleh KPK.

Oleh karena itu, SYL dan kuasa hukumnya berharap Presiden Jokowi sebagai penanggung jawab tertinggi negara bisa memenuhi permohonan mereka untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Diketahui, pada kasus tersebut SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini