JAKARTA – Kementerian Agama memastikan tidak akan memberikan toleransi jika ada oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren.
Hal ini ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman merespons adanya dugaan penyelewengan BOP pesantren yang disalurkan pada Agustus 2020.
“Tindak tegas. Kementerian Agama berprinsip zero tolerance terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP,” tegas Mohammad Nuruzzaman di Jakarta, Rabu (1/6/2022).
Pria yang akrab disapa Bib Zaman ini mengaku ada beberapa kasus penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020. Sebagian kasusnya dalam proses hukum dan sebagian kasus telah disidangkan.
“Bahkan pelaku penyelewengan dana BOP Pesantren juga telah dijatuhi hukuman pidana,” jelasnya.
Menurut Nuruzzaman, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak memulai pada akhir Desember 2020 langsung melakukan pembenahan di Kementerian Agama.
Menag mengambil langkah-langkah pencegahan dan penindakan penyelewengan APBN, termasuk membenahi sistem penyebaran dan pengawasan dana BOP Pesantren.
“Kementerian Agama juga memerintahkan seluruh jajarannya dan seluruh masyarakat untuk turut mengawal, mengajak dan memastikan penyaluran dana BOP Pesantren tepat sasaran dan tepat guna,” jelasnya.
Nuruzzaman mengatakan, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Gus Yaqut mengantisipasi segala bentuk penyelewengan.
Oleh karena itu, kata dia, tidak akan menutup-nutupi kasus-kasus penyelewengan yang terjadi sebelumnya dan bahkan menjalin kerjasama dengan institusi penegakan hukum dan organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelewengan dana BOP Pesantren.
“Kemenag menanggapi pemberitaan positif belakangan ini mengenai penyelewengan dana BOP Pesantren pasca rilis temuan ICW. Ini kasus lama. Data-data yang diolah menjadi temuan ICW tersebut sebenarnya juga sebagian bersumber dari Kementerian Agama,” jelasnya.
“Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian Agama sungguh-sungguh dalam komitmennya untuk secara transparan dan akuntabel dalam melakukan pembenahan dan pemberantasan segala penyelewengan,” tambahnya.
Kendati demikian, Nuruzzaman menengarai ada sebagian pihak yang berupaya untuk memutarbalikkan fakta dan melakukan framing seolah-olah penyelewengan yang terjadi saat Kementerian Agama dipimpin Gus Men.
Hal ini, lanjut Nuruzzaman, tentu perlu diluruskan agar masyarakat luas mendapat informasi yang jernih dan dapat diperjelas.
“Dana BOP Pesantren merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mendukung kemajuan pesantren dan para santri. Komitmen ini tentu perlu kita kawa bersama agar tepat sasaran,” terang Nuruzzaman.
Dia menegaskan, pihaknya tidak menginginkan pesantren dan santri menjadi korban stigma negatif akibat dari segelintir orang yang melakukan penyelewengan.
“Pesantren dan kaum santri sejatinya adalah institusi dan komunitas yang punya jejak sejarah panjang dan merupakan modal besar bagi kemajuan bangsa dan masyarakat Indonesia di masa depan,” tandasnya. (BD)