JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja( Satpol PP) DKI Jakarta menyegel outlet Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022) pagi. Penyegelan dicoba sebab tempat hiburan malam itu melanggar beberapa ketentuan pemerintah daerah DKI Jakarta.
Penyegelan dicoba pada jam 10. 48 Wib yang dipandu Kepala Aspek Proteksi Warga Satpol PP DKI Jakarta, Herry P serta beberapa barisan dari Dinas Pariwisata serta Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. Saat sebelum melaksanakan penyegelan, barisan pemerintah DKI Jakarta membacakan pesan perintah penyegelan di hadapan petugas keamanan Holywings Epicentrum. Setelahnya penyegelan langsung dicoba, dengan melekat pesan perintah penyegelan serta spanduk berdimensi dekat 1, 5 m di pintu masuk Holywings.
Di spanduk tercatat, Menutup serta Mencegah Aktivitas Holywings Epicentrum dengan tipe Kafe serta Restauran. Penyegelan dilakuan bersumber pada Perda 8 Tahun 2007 Mengenai Kedisiplinan Biasa serta Pergub No 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha. Usia menempel surat perintah itu, petugas langsung memasang garis bercorak kuning bertuliskan Satpol PP. Sedangkan di Holywings Epicentrum, tidak terdapat aktivitas yang berarti. Cuma terdapat beberapa aparat keamanan serta seorang cleaning service.
Di barnya nampak sedang terpasang apik puluhan botol minuman alkohol berbagai macam merk. Sedangkan bangku yang lazim dipakai wisatawan di tumpukan di atas meja. Semacam pemberitaan lebih dahulu, ada 12 outlet Holywings di area DKI Jakarta dicabut izin operasionalnya. Buat penyegelan sebesar 250 petugas Satpol PP dikerahkan.
Penyegelan dicoba sebab Holywings yang beranjak di upaya restoran serta kafe nyatanya tidak mempunyai akta upaya kafe. Pembatalan permisi itu dicoba oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu( DPMPTSP) DKI Jakarta bersumber pada saran serta penemuan pelanggaran dari 2 Organisasi Perangkat Daerah( OPD), ialah Dinas Pariwisata serta Ekonomi Kreatif( Disparekraf) DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi serta UKM( DPPKUKM) DKI Jakarta.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Adiratna mengatakan grupnya sudah melaksanakan pemantauan alun- alun kombinasi bersama faktor DPPKUKM, DPMPTSP serta Satpol PP. Dari pemantauan kombinasi itu, ditemui sebagian pelanggaran yang jadi bawah saran pembatalan izin. Pengecekan dicoba pada akta perizinan Online Single Submission Risk- Based Approach( OSS RBA) dan kontrol alun- alun di posisi.
” Sebagian outlet Holywings Group yang terletak di area Provinsi DKI Jakarta teruji ditemui sebagian outlet Holywings belum mempunyai akta standar KBLI 56301 tipe upaya Kafe yang sudah terverifikasi,” ucap Andhika pada reporter, Senin (27/6/2022) kemarin.
Akta standar KBLI 56301 ialah Pengelompokan Dasar Area Indonesia yang wajib dimililiki oleh operasional upaya kafe, ialah suatu upaya yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol serta non- alkohol dan santapan kecil buat biasa di tempat usahanya.