LAMPUNG – Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan, Lampung mengamankan pemuda yang baru lulus SMA karena diduga memperkosa anak di bawah umur.
Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini berinisial RS (17) warga Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Sedangkan, korban masih duduk di bangku SMP berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, kejadian persetubuhan terjadi pada Senin (28/6) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu RS melakukan terhadap korban di salah satu rumah kosong di Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
“Awalnya, korban dijemput oleh RS di rumahnya untuk diajak main. Kemudian korban diajak ke rumah kosong di Banjit,” kata Andre, Jumat (1/6).
Di rumah itu, RS memaksa melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban. Bahkan, perbuatan keji tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma. Sehingga korban bercerita kepada orang tuanya bahwa sudah tiga kali RS melakukannya.
“Ibu korban pun tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti,” kata Andre.
Dari hasil penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan, didapati informasi keberadaan RS, yakni di Pasar Malam Kecamatan Banjit.
“Hari Selasa (28/6) sekitar pukul 22:30 WIB unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH inisial RS di di pasar malam,” terang Andre.
Saat penangkapan RS tak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan selanjutnya.
Akibat perbuatannya, RS disangkakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.