Pemilik Toko Klontong Perkosa Anak Buah hingga Hamil

0
111
Ilustrasi

JAKARTA – Kelakuan keji laki- laki bernama samaran S (52) Cengkareng bikin geleng kepala. Atasan gerai Kelontong itu dibekuk oleh petugas kepolisian sebab memperkosa karyawannya sepanjang 3 tahun sampai melahirkan anak. Gawatnya, terdakwa menjual bocah korban dengan harga Rp10 juta buat bayaran kelahiran.

” Terdakwa kita ambil karena melaksanakan tindak pemerkosaan dan mengintimidasi korban sepanjang 3 tahun,” tutur Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo semacam pada  Jumat (3/6/2022).

Ardhie berkata, permasalahan pemerkosaan itu terjalin sehabis korban diperoleh bertugas melindungi gerai kelontong kepunyaan terdakwa. Dikala itu umur korban sedang 16 tahun. Sepanjang bertugas di gerai kepunyaan S, korban sering diperkosa.

” Korban diintimidasi oleh terdakwa supaya tidak melapor,” tutur Ardhie.

Aksinya berjalan sepanjang 3 tahun sampai kesimpulannya korban berbadan dua serta melahirkan pada Maret 2022. Tidak cuma memperkosa, S pula luang menjual bocah korban dengan harga Rp 10 juta.

” Korban diberi uang bayaran melahirkan Rp 5. 500. 000 serta lebihnya digunakan terdakwa,” tutur ia.

Korban yang tidak kuat dengan perlakuan itu memberanikan diri melapor ke pamannya yang bernama samaran D (36). D kesimpulannya memberi tahu kelakuan buruk itu ke Polsek Cengkareng pada Selasa (17/5).

Selang sebagian hari setelah itu, polisi membekuk terdakwa di kediamannya di area Cengkareng, Jakarta Barat.

” Terdakwa kita ambil tanpa perlawanan serta kita pakai Artikel 81 Bagian 5 UU No 17 Tahun 2016 mengenai Penentuan Pengganti UU No 1 Tahun 2016 mengenai Pergantian Kedua atas UU No 23 Tahun 2022 mengenai Proteksi Anak dengan bahaya hukumannya 15 tahun kurungan bui,” tutur ia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini